BP Jamsostek Bayarkan Klaim Peserta JHT Korban PHK

BP Jamsostek Bayarkan Klaim Peserta JHT Korban PHK

Bisnis.com, JAKARTA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyatakan siap membayarkan klaim peserta program jaminan hari tua yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan BP Jamsostek siap untuk membayarkan klaim jaminan hari tua (JHT), baik sepenuhnya atau sebagian untuk peserta program yang telah mengalami PHK. “Kami siap membayarkan klaim JHT bagi semua peserta berhak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (20/4/2020). Pihaknya mencatat selama kuartal I/2020, klaim program JHT mencapai 621.597 pengajuan atau meningkat 10,02 persen secara tahunan (yoy), dengan total manfaat yang dibayarkan senilai Rp7,6 triliun atau meningkat 13,28% (yoy). Dia mengaku dalam kondisi penyebaran Covid-19 sekarang, BP Jamsostek tetap memberikan pelayanan klaim tapi tanpa melakukan kontak fisik. Pengambil dana klaim JHT dapat dilakukan secara online dan para peserta tidak harus datang ke kantor cabang setempat. Jika terpaksa harus dilakukan pengajuan ke kantor cabang, BP Jamsostek juga telah menetapkan protokol layanan terbatas kepada para pengunjung yang hadir, sehingga tetap bisa menjaga kesehatan bagi para peserta maupun petugas yang melayani. “Prosedur layanan ini disebut dengan LAPAK ASIK (Layanan Pengambilan Klaim Tanpa Kontak Fisik), sehingga tetap memperhatikan anjuran pemerintah untuk melakukan pembatasan social (social distancing),” ujarnya. Adapun prosedur ini telah diterapkan diseluruh kantor cabang dan kantor cabang perintis sejak pemerintah menetapkan kondisi kedaruratan Covid-19 hingga sekarang sampai dengan kondisi darurat ini dicabut oleh pemerintah. Sebelumnya berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan, ada sebanyak 1,94 juta pekerja dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat terimbas pandemi Covid-19. Angka tersebut berasal dari 114.340 perusahaan di berbagai wilayah Indonesia. Wilayah DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan jumlah terbesar pekerja yang dirumahkan, yakni mencapai 449.545 pekerja. Kemudian disusul Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.Sumber berita: https://finansial.bisnis.com/read/20200420/215/1229903/bp-jamsostek-bayarkan-klaim-peserta-jht-korban-phk