Redress Calculation
-
Perhitungan untuk tujuan ganti rugi (redress) yang timbul dari keluhan, audit, perhitungan aktuaria sebelumnya, atau ulasan bisnis, dan perubahan skema manfaat karyawan.
-
Perhitungan ganti rugi aktuaria terkait program asuransi jiwa dan imbalan kerja;
-
Layanan konsultasi jasa untuk semua pihak – mulai dari jasa konsultasi untuk perorangan sampai dengan entitas dengan skala besar dalam perhitungan aktuaria untuk tujuan review produk, restrukturisasi, aksi korporasi, dan peninjauan kembali imbalan pascakerja pegawai;
-
Perhitungan kewajiban aktuarial atau cadangan teknis/penyisihan teknis sesuai ketentuan yang berlaku;
-
Perhitungan aktuaria terhadap dampak perubahan ketentuan perundangan, seperti perubahan PSAK, POJK, SEOJK, atau Standar Praktik Aktuaria.