Redress Calculation

Redress Calculation

Redress Calculation

  • Perhitungan untuk tujuan ganti rugi (redress) yang timbul dari keluhan, audit, perhitungan aktuaria sebelumnya, atau ulasan bisnis, dan perubahan skema manfaat karyawan.

  • Perhitungan ganti rugi aktuaria terkait program asuransi jiwa dan imbalan kerja;

  • Layanan konsultasi jasa untuk semua pihak – mulai dari jasa konsultasi untuk perorangan sampai dengan entitas dengan skala besar dalam perhitungan aktuaria untuk tujuan review produk, restrukturisasi, aksi korporasi, dan peninjauan kembali imbalan pascakerja pegawai;

  • Perhitungan kewajiban aktuarial atau cadangan teknis/penyisihan teknis sesuai ketentuan yang berlaku;

  • Perhitungan aktuaria terhadap dampak perubahan ketentuan perundangan, seperti perubahan PSAK, POJK, SEOJK, atau Standar Praktik Aktuaria.