Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyatakan siap membayarkan klaim peserta program jaminan hari tua yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Salah satu kebijakan OJK adalah ketentuan life cycle fund oleh dapen PPIP atas peserta dapen yang 2 - 5 tahun memasuki masa pensiun, dapat ditunda pelaksanaannya paling lama 1 tahun.